Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli Online
Keywords:
jual beli online, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap jual beli online.
Penelitian ini menggunakan kajian normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada norma-norma yuridis normatif yang diperoleh dari hasil penelitian kepaustakaan yang kemudian analsis yang berpedoman pada teori-teori hukum dan perundang-undangan terkait guna memahami konsep pandangan hukum Islam terhadap jual beli online.
Berdasarkan Hasil penelitian diperoleh bahwa Jual beli online termasuk aspek muamalah yang pada dasarnya mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu, rukun dan syarat jual beli online juga tidak bertentangan dengan rukun dan syarat dalam sistem hukum perikatan Islam. Yang diharamkan dalam transaksi jual beli online, yaitu transaksi yang didalamnya terdapat unsur-unsur haram, seperti riba, gharar (penipuan), bahaya, ketidakjelasan, merugikan hak orang lain, pemaksaan, dan barang atau jasa yang menjadi objek transaksi adalah halal, bukan yang diharamkan seperti khamr, bangkai, babi, narkoba, judi online, dan sebagainya