PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA YANG MENJADI OBJEK PERMOHONAN PRA PERADILAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penetapan tersangka menjadi objek permohonan pra peradilan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersumber dari bahan primer dan sekunder. Bahan primer dan sekunder ini dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif hasil data yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penetapan tersangka yang menjadi objek permohonan pra peradilan sama dengan prosedur pra peradilan dengan objek permohonan lainnya, yaitu telah diatur di dalam Pasal 78-82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta penetapan tersangka dapat menjadi objek permohonan pra peradilan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menambahkan objek pra peradilan karena biasanya aparat penegak hukum kurang cermat atau menyalahi prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta negara Indonesia pada dasarnya menjunjung tinggi Hak AsasiManusia (HAM)